KedaiPena.Com-Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri beredarnya produk minuman keras kemasan sachet ke sekolah dasar hingga SMP di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap, agar beredarnya produk minuman keras kemasan sachet ke sekolah dasar hingga SMP ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Ya pemerintah pusat dalam BPOM Kota, BPOM wilayah provinsi kemudian juga kementerian kesehatan, tetapi tidak cukup hanya pandangan mereka ini, harus juga butuh peran dari para orang tua dan peran serta warga masyarakat,” kata, Sabtu,(14/10/2023).
Ia menyambut baik langkah dinas mengambil bersikap tegas kepada produsen. Produsen yang merasa dirugikan juga sudah mengambil langkah hukum.
“Nah saya kira bagaimana agar informasi, edukasi dan komunikasi terhadap apa itu makanan yang diberikan untuk memiliki izin edar, itu perlu disampikan kepada masyarakat,” ucap Politikus PDIP ini.
Tak hanya itu, Rahmad juga menekankan, pentingnya peran keluarga dan orang tua untuk selalu mengingatkan kepada anak berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
“Kan ada barkode nya izin edarnya diketahui untuk itu betul bahwa yang dibeli itu, sudah mendapatkan izin edar. Kalau belum saya kira juga akan memiliki risiko yang kita tidak tahu apa itu kandungan si makanan, minuman kemasan itu,” tandas dia.
Sebelumnya, minuman yang diduga miras bentuk kemasan sachet itu viral setelah beredar luas di grup WhatsApp. Minuman keras dalam bentuk kemasan tersebut diduga berada di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan produk diduga miras sachet yang beredar tidak memiliki izin usaha. Dia menjelaskan setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha seperti tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1.
Pasal itu berbunyi bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Laporan: Tim Kedai Pena