KedaiPena.Com – Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) mendesak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera menindak pelanggaran PSBB yang dilakukan Wakil Walikota Benyamin Davnie dengan sejumlah pejabat lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna saat merespon beredarnya gambar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama ASN dan warga di media sosial, yang diduga dilakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dalam foto tersebut terlihat jelas Benyamin dengan beberapa orang melakukan kerumunan tanpa adanya jarak aman sesuai aturan PSBB yang ditetapkan. Jelas ini sebuah pelanggaran yang tidak dapat ditolerir,” tegasnya, Jumat, (29/5/2020)
“Seharusnya pejabat sekelas Wakil Wali Kota memberikan contoh yang baik dan bisa dijadikan panutan dalam situasi pandemi sekarang ini, bukan malah memberi ruang bagi yang lain untuk melakukan pelanggaran PSBB,” sambung.
Yang lebih parahnya lagi, kata dia, dalam foto tersebut ada Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.
“Seharusnya organ yang menjadi bagian dari penegakan PSBB malah namun ini berbanding balik menjadi terlibat dalam pelanggaran. Masyarakat disuruh taat dan tertib aturan tapi mereka sendiri yang malah melanggar aturan yang mereka buat. Sungguh ironi dan sangat menyayat hati,” paparnya.
Ahmad Priatna melanjutkan, dalam pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan dan Kesehatan No 6 Tahun 2018, berbunyi:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.
Ahmad Priatna menjelaskan, artinya Wakil Walikota Benyamin Davnie, ASN dan warga yang terlibat dalam acara tersebut bisa dikenakan pasal lantaran dengan sengaja melakukan kegiatan dan jelas mengabaikan protokol kesehatan.
“Seperti yang terjadi pada aksi balap liar di jalan Serpong beberapa minggu lalu, pelaku ditangkap dan dikenakan pidana atas perbuatannya. Untuk itu kami mendesak Polres Tangsel untuk segera menindak pelanggaran PSBB yang dilakukan Wakil Walikota Benyamin Davnie, ASN dan kelompok berbaju ungu tersebut, karena jika dibiarkan maka anggapan bahwa aturan yang dibuat hanya untuk masyarakat dan bukan untuk pejabat atau orang yang dekat dengan pejabat benar adanya,” lanjut dia.
Ahmad menerangkan, pada akhirnya syahwat kekuasaan telah menghilangkan nalar sehat segala himbauan untuk taat aturan PSBB hanya sekedar lip service di depan kamera untuk sekedar menjalankan kewajiban.
“Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Pastikan hukum berlaku untuk semua, tidak ada pembatas antara yang kaya dan miskin, pejabat dan masyarakat,” tandasnya.
Ketahuan di Medsos, Jajaran Pemkot Tangsel Malah Ngumpul
Sebelumnya, publik kembali dihebohkan dengan adanya kumpul bareng para pejabat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diketahui dari media sosial.
Publik Tangsel dihebohkan dengan beredarnya foto Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana.
Diketahui dari foto tersebut kedua tokoh itu menghadiri pertemuan bersama Laskar Anggrek di Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Ciputat.
Mereka yang hadir foto bareng tanpa memakai masker serta jaga jarak atau sosial distancing yang diatur dalam protokol kesehatan Covid-19.
Laporan: Sulistyawan