KedaiPena.com – Viralnya kepemilikan aset wah oleh salah seorang pejabat pajak, seharusnya bisa menjadi sandaran bagi DPR RI untuk menyusun suatu UU yang memastikan adanya pantauan tegas pada alur harta para pejabat. Dan, termasuk sandaran hukum untuk penindakan, jika memang terbukti adanya pelanggaran pada cara perolehan aset tersebut.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan seharusnya DPR RI bisa merancang suatu UU yang mengatur kekayaan para pejabat.
“Sekarang sudah ada TPPU dan UU Pajak, tinggal dibuat suatu UU yang bisa menelisik aset kekayaan pejabat, dari mana dapatnya. Kan masih cukup tuh waktunya di tahun ini untuk DPR memulai,” kata Jerry, Selasa (28/1/2023).
Ia menyampaikan selama ini para pejabat hanya diwajibkan untuk melakukan pelaporan. Jika tidak melaporkan, hanya diberi teguran lisan.
“Tidak ada pidana selama ini. Padahal terkait aset kekayaan yang tidak jelas asal usulnya selama seseorang menjabat, itu bisa masuk ke undang-undang anti korupsi, tindakan memperkaya diri, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya tegas.
Selama ini, tindakan pelaporan harta kekayaan tak lepas dari beberapa kasus manipulasi harta kekayaaan.
“Misalnya, pejabat melaporkan harta kekayaan Rp25 miliar. Padahal kenyataannya aset dia bernilai Rp250 miliar. Ini kan sebenarnya masalah. Melaporkan tapi tidak semua. Ada indikasi sengaja ingin menutupi asetnya yang sebenarnya,” ujarnya lagi.
Ada juga kasus, dimana kepemilikan aset diatasnamakan orang lain, yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak atau untuk menghindari adanya investigasi asal aset kekayaan.
“Mereka tidak mau terbuka atas aset-asetnya. Harusnya PPATK, OJK bekerja sama dengan TPPU bersama lembaga terkait KPK, menelusuri aliran dana tersebut. Dari mana sumber dana itu. Dihitung seluruh penghasilannya, tunjangannya, kalau memang setelah ditotal jumlahnya berselisih jauh, nilainya tidak masuk akal, harusnya menjadi bahan untuk diinvestigasi,” kata Jerry.
Ia menyatakan kasus-kasus yang terjadi, seharusnya bisa menjadi bahan bagi para anggota DPR untuk mencari solusi yang memastikan mencegah hal serupa terjadi di masa yang akan datang.
“Dirangkum kejadiannya, lalu bikin UU untuk harta kekayaan pejabat. Hal ini mengacu pada UU Tipikor untuk mencegah pejabat menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri. Bisa dilihat dari pangkat mereka, gaji mereka, sesuai tidak? Jika memang ada rekening jumbo dan setelah diteliti ternyata asalnya menyalahi aturan, sita saja, masukan ke kas negara. Nah, UU ini nantinya akan menjadi dasar dari penyitaan tersebut,” ucapnya.
Tentunya, lanjut Jerry, ada pemisahan harta sebelum menjadi pejabat dengan sesudah.
“Hingga jika terjadi pelanggaran, terbukti ada upaya memperkaya diri dengan cara yang melanggar UU, maka penyitaan aset itu hanya dilakukan pada aset yang tercatat paska menjabat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa