KedaiPena.Com – Ketua Forum Masyarakat Pribumi Tangerang Selatan (Fompitas) Farid Nurdiansyah mengkritisi videotron di Jalan Pahlawan Seribu, BSD, Tangsel. Sebab, dalam pembangunan itu, tidak disertai keterangan izin mendirikan bangunan.
Videotron itu berada dekat German Center, berukuran 2 x 4 meter. Ini merupakan videotron kedua, setelah Jalan Basuki Rahmat.
“Videotron baru ini mengundang kontroversi mengingat videotron yang pertama masih bermasalah. Yang kedua berdiri dengan tegak meski disebut-sebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Namun anehnya Satpol PP tidak menindak reklame elektronik ini,” kata dia di Tangsel, Jumat (14/8).
Ia sebenarnya mendengar Satpol PP Pemkot Tangsel menyatakan akan menertibkan dan menurunkan videotron tersebut. Tapi sayangnya, harus mendapatkan perintah penertiban dari BP2T.
“Kalau tidak ada surat perintah, mereka tidak berani, berbeda dengan banner dan spanduk yang tidak memerlukan surat perintah,” katanya lagi.
Hingga hari ini, sambungnya, memang videotron itu belum beroperasi. Entah siapa yang mengelola karena tidak ada papan nama advertising di sekitar videotron baru itu.
Plt Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.H Muhammad tidak bisa dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.
“Sementara Bidang Wasdal BP2T, sempat mengatakan, bangunan itu sudah ada IMB-nya. Tapi kenyataan di Lapangan, IMB-nya tidak dicantumkan,” tandas dia.
(Prw)