KedaiPena.Com – DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. RUU ini sendiri merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. UU ini sendiri sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang menjadi pernyataan apakah reformasi di sektor perpajakan kita mendesak untuk dilakukan, apakah memang ada yang keliru dari sistem perpajakan kita?
Saksikan pembahasannya dalam PHD Corner kali ini yang menghadirkan narasumber:
1. Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar
2. Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatullah
Laporan: Tim Kedai Pena