KedaiPena.Com – Perjanjian internasional menimbulkan konsekuensi hukum dan kewajiban baru ketika diratifikasi. Karena, ketika negara menandatangani perjanjian internasional, menimbulkan norma baru, aturan baru yang harus menjadi hukum positif sebuah negara.
Demikian disampaikan akademisi Universitas Prof. DR Moestopo Beragama Yudha Kurniawan dalam diskusi Ngopi Senja di Pamulang, Tangerang Selatan belum lama ini.
Logikanya begini, ada setengah kedaulatan yang diberikan forum perjanjian internasional. Dan penyerahan itu harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan falsafah dan ideologi bangsa.
Ia kemudian mengingatkan kembali ketika Indonesia menandatangani perjanjian dengan IMF pada tahun 1998. Saat itu Indonesia butuh suntikan dana segar senilai 40 juta dollar. Dan itu harus dibayar mahal, bukan hanya karena berbentuk utang dengan bunga, tapi juga kedaulatan bangsa.
(Prw/Dgp)