KedaiPena.Com – Mencuatnya kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 74 Tahun Indonesia Merdeka negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya.
Demikian disampaikan Yudi Rijali Muslim S.H, Kabid Hukum dan HAM Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Senin (9/9/2019).
ARUN besama LBH Tridharma Indonesia dan Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando Jakarta/Tangsel) saat ini tengah fokus dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan persoalan agraria, terlebih lagi persoalan tersebut dialami oleh anggota ARUN sendiri.
Pendampingan hukum yang tengah di perjuangkan diantaranya adalah sengketa warga Lauser Jakarta Selatan, sengketa Cilangkap Maja dengan PT. WKP di Kabupaten Lebak, Banten, sengketa Warga Desa Marga Jaya dengan PT. LOTUS di Bandung Barat-Jawa Barat, sengketa pengembalian aset Desa Bawukan yang diduga disalah gunakan oleh oknum di wilayah Klaten, Jawa Tengah, sengketa Masyarakat/Warga Pasir Sedang dengan INHUTANI di Pandeglang, Banten.
Ada juga sengketa kelestarian Sungai Cimoyan di Desa Ciherang, Desa Kolelet, Desa Bungur Copang dan Desa Ganggeang Pandeglang, Kecamatan Banjarsari Lebak-Banten yang terancam limbah perusahaan tambang pasir putih, sengketa buruh tani masyarakat Desa Teluk Lada dengan perusahaan combain di Pandeglang, sengketa kepastian status lahan masyarakat atas penggunaan PT. Gula Putih Mataram, PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Permai, PT. Indo Lampung Perkasa di Tulang Bawang-Lampung.
Lalu persoalan agraria di Register 45 Mesuji, Lampung dengan PT. Silva Inhutani. Banyak orang menyebut bahwa konflik di Mesuji adalah konflik abadi, karena berlangsung lama dan telah memakan banyak korban jiwa. Tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan tempat tinggalnya karena terbakar “atau” dibakar.
Laporan: Andre Pradana