KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK sendiri memberikan waktu perbaikan ke DPR dan pemerintah selama dua tahun. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan dengan terburu-buru dan tergesa-gesa demi kepentingan segelintir orang. Saksikan pembahasannya bersama narasumber tetap Poempida Hidayatullah di PHD Corner edisi kali ini.
Laporan: Tim Kedai Pena