KedaiPena.Com – Seperti kita ketahui, mural kritik terhadap pemerintah muncul secara massif di berbagai daerah.
Pemerintah pun merespon pun merespon dengan penghapusan mural tersebut.
Padahal, Presiden Jokowi melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Presiden tidak ingin Polri bersikap reaktif dalam merespons kritik yang berupa mural atau unggahan di media sosial.
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan. Ia pun mengatakan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang.
Untuk membahasnya, PHD Corner kali ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu:
1. Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat, Poempida Hidayatullah.
2. Anggota DPR RI 2009-2014 dari PDIP, Nursuhud.
3. Akademisi Universitas Bung Karno, Gede Sandra.
Laporan: Tim Kedai Pena