KedaiPena.Com – Di tengah dampak ekonomi yang begitu besar imbas dari pandemi COVID-19 yang berlangsung lebih dari setahun membuat pemerintah didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) anti Pailit dan PKPU. Namun demikian, tak sedikit yang menolak lantaran dinilai menguntunkan sebagian pihak. Lalu bagaimanakah seharusnya? Simak obrolan seru PHD Corner kali ini yang mengangkat tema “Menyoal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” bersama narasumber tetap, Poempida Hidayatullah.
Laporan: Tim Kedai Pena