KedaiPena.Com – Seperti diketahui, pandemi COVID-19 sudah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya. Dampaknya tidak hanya di sektor kesehatan dan ekonomi, namun juga terasa di sektor hukum. Banyak masyarakat yang terdampak dan memiliki konsekuensi hukum, seperti misalnya pinjaman online, dan sebagainya. Lalu bagaimanakah LBH Tridharma Indonesia sebagai salah satu lembaga bantuan hukum di tanah air melakukan pendampingan terhadap masyarakat di tengah pandemi COVID-19? Saksikan pembahasannya dalam Editorial Talk KedaiPena.com berikut ini.
Laporan: Tim Kedai Pena