KedaiPena.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia (TI) akan menempuh jalur hukum terkait insiden provokasi dan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dengan melarang para pelajar yang akan melaksanakan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law pada momentum hari sumpah pemuda 28 Oktober 2020. Direktur LBH TI, Yudi Rijali Muslim, menjelaskan, ratusan pelajar dari berbagai sekolah yang tergabung dalam Komite Pergerakan Siswa Independen (Kompersi) tersebut sudah memberikan kuasa hukumnya kepada LBH TI.
Laporan: Muhammad Lutfi