KedaiPena.Com – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti kasus kejahatan korporasi yang kerap dilakukan, terutama dalam kasus pidana korupsi.
Ia mengatakan, sebenarnya soal kejahatan korporasi ini diatur secara implisit dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Korporasi disebut sebagai salah satu unsur korupsi. Demikian disampaikan Haryono Umar saat ditemui Kedai Pena belum lama ini.
(Dgp/Prw)