KedaiPena.Com – Anggota Fraksi PDIP DPR RI Nyoman Parta menyambut baik keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta agar Pasal 27, 28 dan 45 dalam UU ITE direvisi. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE. Tak hanya itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), M Busairi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengajukan atau meminta kepada DPR-RI untuk melakukan revisi UU ITE. Hal tersebut, kata dia, sangat diperlukan agar penerapan UU yang kerap menjadi sorotan tersebut dapat menciptakan keadilan yang sesungguhnya.
Laporan: Dimas Ganang Pamungkas