KedaiPena.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyinggung masih banyaknya pemerintah daerah yang belum memahami Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana terdapat beberapa kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemda. Oleh karena itu, pihaknya ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, agar tugas-tugas di lapangan dapat berjalan sesuai UU.
Laporan: Dimas Ganang Pamungkas