KedaiPena.Com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoes Perdana menyesalkan mengemukanya verifikasi terhadap media yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Agoez mengaku mengkhawatirkan verifikasi tersebut menjadi celah bagi pemerintah melakukan pembredelan gaya baru kepada media.
“Wacana pemblokiran bagi situs media siber yang tidak terverifikasi juga mengemuka, alih-alih menertibkan media siber abal-abal versi Dewan Pers, penertiban ini dikhawatirkan menjadi celah baru bagi rezim untuk melakukan pembredelan gaya baru,†ujar Agoes dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (6/1).
Diketahui, sebagai tanda bagi media cetak dan siber yang sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang di dalamnya terdapat barcode, yang dapat dipindai dan tersambung ke data Dewan Pers terkait perusahaan pers tersebut. Sementara untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper-in dan bumper-out khusus, yang mengapit program berita yang disiarkan.
“Banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang disyaratkan Dewan Pers, agar sebuah perusahaan pers dapat memperoleh label terverifikasi,” tutur Agoez.
“Ketiadaan Petunjuk Teknis yang rinci dari Dewan Pers, membuat proses pengurusan izin-izin terkait pendirian perusahaan pers membingungkan dan banyak menemukan kendala,” timpalnya.
Agoez menambahkan, selama ini sosialisasi tentang Standar Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers hanya di kalangan industri media saja. Dan hampir tidak pernah ada sosialisasi ke Ikatan Notaris Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten/Kota.
“Dari pengalaman saya mengurus persyaratan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan pers siber berbentuk Perseroan Terbatas (PT), para penyelenggara perizinan seperti Notaris, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan bidang usaha perusahaan pers,” tutur dia.
Untuk itu, dia meminta, agar dewan Pers diharapkan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memberikan penjelasan lebih detail soal persyaratan dan perizinan perusahaan pers kepada instansi terkait diatas.
Salah satunya, dalam pengurusan perizinan media siber misalnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di beberapa daerah mengharuskan pemohon melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
“Artinya, media siber tersebut harus mendapat restu untuk beroperasi dari Pemerintah. Tentu hal ini bertentangan dengan semangat kebebasan pers seperti yang termaktub dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh