KedaiPena.Com – Ketua Panwaslih Kabupaten Tapteng, Jonas Bernard Pasaribu mengatakan, selama verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan dilakukan KPU Tapteng, pihaknya tidak ada menerima laporan dugaan pelanggaran.
“Tidak ada laporan, makanya saya disuruh menindaklanjuti pelanggaran dari satu pihak, padahal laporan tidak ada,” kata Jonas kepada wartawan di lokasi rapat pleno rekapitulasi dukungan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Gor Pandan, Sabtu (10/9).
Padahal menurut Jonas, pihaknya telah menyediakan form, jika ada laporan terkait dugaan pelanggaran selama verifikasi berlangsung. “Kita sudah buat format dugaan pelanggaran, kemudian baru kita kaji,” katanya.
Jonas mengaku, dengan tidak adanya laporan dugaan pelanggaran itu, pantas saja muncul dugaan bahwa pihaknya tidak bekerja.
“Selama ini tak pernah terjadi, pantas saja ada pihak yang mengatakan Panwas tidak bekerja, padahal sampai Kecamatan selama ini sudah ada,” katanya.
Terkait mencuatnya protes bakal calon terkait status TMS yang diberi KPU dengan alasan KTP dukungan tak sesuai domisili saat pleno berlangsung, Jonas menegaskan mengapa persoalan itu tidak dilaporkan sejak awal. Menurut ia, masyarakat-lah yang belum memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
“Saya rasa mereka (pasangan dan tim) yang kurang memahami, masyarakat nya. Harapannya, tidak mungkin dengan hanya omongan (protes) ini, bawa saja (dugaan pelanggaran) ke Panwas,” katanya.
Diketahui, status TMS disebabkan domisili yang tidak sesuai, diberikan KPU kepada ribuan dukungan. Status TMS itu pun menuai protes dari bakal calon. Salah satunya dari Balon Bupati Awaluddin Rao.
(Dom)