KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui bahwa Undang-undang (UU) Pilkada memang harus dievaluasi. Hal itu demi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang semakin baik disetiap tahunya.
“Sebagai sebuah pandangan, saya secara pribadi, bahwa UU itu perlu kita lakukan evaluasi tentu perlu. Agar UU dari waktu ke waktu itu semakin berkualiatas, semakin baik dan dalam pelaksanaannya jaga mampu meningkatkan proses kulaitas dari demokrasi itu sendiri,” ujar Saan di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Saan menjelaskan revisi undang-undang tersebut juga harus dilakukan lantaran harus mampu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang baik dan benar ke depannya.
“Evaluasi itu penting, nanti bagian-bagian mana saja yang dievaluasi, itu akan kita lihat dari sisi-sisi selama ini titik-titik kelemahannya. Misalnya ada banyak sebagian orang menganggap. Pilkada langsung terlalu mahal tinggi biaya politiknya, nanti kita lihat biaya politik yang paling mahal itu ada dimana saja,” tutur Saan.
Meski demikian, Saan mengatakan, sampai hari ini wacana tentang revisi itu, baru sebatas lontaran-lontaran yang tidak resmi baik dari Mendagri maupun dari beberapa anggota DPR.
Namun, kata dia, sebagai bentuk untuk mengakomodir aspirasi dan sebagainya Komisi II tetap memasukan undang-undang Pilkada bagian dari hal dalam prolegnas.
“Apakah di prolegnas-nya di tahun 2020 atau yang akan datang, nanti prolegnas yang akan menentukan apakah menjadi prioritas atau tidak,” ungkap Politikus Nasdem.
Laporan: Muhammad Hafidh