KedaiPena.Com – Ahli hukum pers Dr. Ibnu Mazjah, SH, MH menilai bahwa Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers tidak bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini disebabkan dalam UU No.40 tahun 1999 tidak ada ketentuan yang mengatur perbuatan pidana berhubungan dengan pelaksanaan fungsi pers yang merupakan Pasal padanan dari KUHP.
“Undang-Undang Pers lebih tepat disebut sebagai UU administrasi yang didalamnya terdapat ketentuan pidana atau administratif penal law,” ucap Ibnu dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Lanjut dia, ketentuan administrasi dalam UU Pers, bertalian dengan syarat bagi perusahaan pers nasional yang harus berkedudukan sebagai badan hukum.
Sedangkan ketentuan pidana yang diatur di dalam UU a quo sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal-pasal di dalam KUHP yang kerap dijadikan sarana untuk menjerat insan pers dalam melaksanakan tugasnya.
“Selain itu berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap produk Pers Nasional, UU Pers juga tidak memiliki pandangan yang tegas siapa yang harus dibebankan pertanggungjawaban,†kata dia.
Ujung-ujungnya, kata dia, yang digunakan adalah UU KUHP, atau yang kini sedang ngetrend adalan UU ITE bagi insan pers dari media online.
Dosen Pascasarjana Universitas, Mathlaul Anwar Banten itu menekankan, di dalam Pasal 12 terdapat frasa “penanggungjawabâ€.
Semestinya, sesuai dengan doktrin pertanggungjawaban badan hukum, penanggungjawabnya adalah pihak yang seharusnya dibebankan pertanggungjawaban.
Namun ketentuan itu menjadi ambigu dan tidak berkepastian hukum disebabkan di dalam penjelasan Pasal 12 disebutkan “sepanjang menyangkut ketentuan pidana mengikuti peraturan perundang-undanganâ€.
Dengan frasa “perundang-undangan†maka berdasarkan sistematika hukum, insan pers tetap didudukkan sebagai subjek hukum alami (recht persoon).
Hal ini pada berakibat, bila terjadi perbuatan pidana dalam melaksanakan fungsi pers, insan pers bisa dijerat dengan UU pidana lain di luar UU Pers itu sendiri, seperti UU ITE.
“Terutama wartawan media online, bilamana dalam pelaksanaan fungsi pers melakukan suatu perbuatan yang dianggap memenuhi rumusan delik di dalam UU No. 19/2016 tentang ITE, akan sangat mudah penegak hukum menjerat dengan UU tersebut,” papar dia.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas