Ini link datanya, capture rini soewandi http://berndpulch.org/2014/02/
Dan disitu ada nama Menteri BUMN Rini Soewandi. Tadinya saya berfikir itu data palsu, tapi Istana sudah menyatakan benar data itu.
Mungkin sebagian besar masyarakat tidak paham dengan data itu. Tapi pada intinya pajak yang seharusnya untuk rakyat, hilang begitu saja.
Analoginya begini, saya punya usaha di Indonesia tapi saya mau menghindar bayar pajak, maka saya alihkan dana saya keluar negeri.
Misalnya saya buat perusahaan bodong di luar negeri dan saya “investasi” atau saya simpan dana saya ke perusahaan diluar negeri itu.
Panama adalah negara yang bisa menerapkan pajak perusahaan saya hingga 0%. Jadi saya investasi di sana, Saya buat perusahaan bohongan di sana.
Saya tidak perlu bayar pajak jutaan dollar di Indonesia. Lalu saya pura-pura pinjam uang ke perusahaan saya di Panama, jadi saya dihitung punya utang.
Jutaan dollar saya bayar ke perusahaan saya di Panama. Seolah-olah bayar utang, padahal saya terus menumpuk uang di perusahaan sendiri.
Belum lagi sebagian kekayaan saya dari keuntungan usaha di Indonesia saya masukkan lagi ke perusahaan saya di Panama. Makin menumpuk di sana.
Intinya saya terhindar untuk membayar pajak yang besar di Indonesia, dan dana untuk pajak itu masuk ke kantong saya sendiri.
Macam-macam cara saya akalin pajak. Bisa dibaca disini.. http://howmoneyindonesia.com/
Baca juga disini, http://howmoneyindonesia.com/
Semudah itu saya menghindar pajak dinegara saya. Jadi uang yang tadinya buat bayar pajak, akhirnya masuk ke kantong saya sendiri.
Nama Menteri BUMN Rini Soewandi masuk dalam list Panama Papers, dan list itu telah dinyatakan benar oleh Istana Negara.
Ada 2.961 nama individu ataupun perusahaan. Dan Nama-nama tersebut terhubung dengan 43 nama perusahaan perekayasa bebas pajak (offshore).
Bayangkan ada 2.961 orang/perusahaan yang menghindar untuk membayar pajak di Indonesia, dan Indonesia masuk 10 negara terbesar Offshore
Artinya apa? Artinya segitu banyak pajak yang harusnya masuk ke negara sirna. Padahal pajak itu untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan dan sebagainya.
Dan tidak mungkin dana orang/perusahaan yang nangkring di Panama itu uangnya uang kecil. Pasti triliunan rupiah. Bebas kena pajak
Ternyata aset keuangan Indonesia di negara ‘tax haven’ (suaka pajak) itu mencapai $331 miliar atau setara Rp4.400 triliun!
Saya akhirnya sadar karena hal inilah sehingga sebegitu ngotot sebagian anggota DPR untuk melegalkan UU Pengampunan Pajak.
Dimana UU itu akan melegalkan pencucian uang hingga uang hasil kejahatan yang sudah terjadi sebelum UU itu disahkan menjadi legal.
Tapi sayangnya sebelum UU melegalkan pencucian uang dan uang haram itu dibahas lalu disahkan, kasus Panama Papers ini terbongkar.
Awalnya saya berfikir UU ini dipergunakan untuk menghalalkan uang korupsi yang ada di Indonesia, ternyata setelah terbuka data ini.
Saya melihat UU itu ternyata akan dipergunakan juga untuk melegalkan dana-dana para pengemplang pajak yang ada di Panama!
Cari makan dan cari kekayaan di Indonesia tapi tidak mau membayar pajak. Ini jelas pelanggaran dan sanksi pidana sangat jelas.
Pemerintah sudah harus tegas memeriksa dan menindak hal ini. Jangan biarkan hal ini mengambang dan sengaja diambangi oleh Jokowi
Dan DPR RI stop untuk membahas UU Pengampunan Pajak karena tujuan UU itu untuk melegalkan pencucian uang dan melegalkan uang korupsi
Oleh Teddy Gusnaidi, Ketua umum Logika Rakyat