KedaiPena.Com – Status pimpinan BUMN Kyai Haji Ma’ruf Amin yang mencalonkan diri menjadi cawapres debat publik.
Bahkan Ma’ruf yang menjabat Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN yaitu BNI Syariah dan Mandiri Syariah bersama capres petahana Joko Widodo didesak didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menegaskan, terdapat tiga substansi yang menjadi perdebatan. Pertama, status anak perusahaan, kedua status pimpinan anak perusahaan, dan ketiga larangan bagi pimpinan BUMN dalam kegiatan politik.
“Terkait dengan status anak perusahan BUMN, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 bahwa status anak perusahaan jelas bukan sebagai BUMN. Tapi tidak berarti hanya seluruh pimpinan dan karyawan BUMN dikategorikan sebagai pimpinan dan karyawan BUMN,” ujar dia.
Terkait pengertian pimpinan BUMN berasal dari berbagai sumber hukum dan praktek hukum yang dilaksanakan selama ini.
Sesuai dengan UU Tipikor dan pemberlakuan hukum bahwa yang dimasukkan sebagai pimpinan BUMN adalah Komisaris/Dewas dan Direksi BUMN, Komisaris/Dewas dan Direksi anak perusahaan dan Pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN,” lanjut eks Komisaris PT Bukit Asam ini.
Hal ini telah dipraktekkan sejak 2005 dalam bentuk bahwa semua pejabat dalam kategori tersebut diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK. Selain itu, beberapa pimpinan dan karyawan anak perusahaan BUMN diberlakukan sebagai pimpinan BUMN.
“Beberapa kasus seperti ini antara lain kasus hukum pidana terhadap Dirut PT Pupuk Kaltim (anak perusahaan PT Pusri) tahun 2006. Lalu kasus pengunduran diri Dirut Semen Padang (anak perusahaan PT Semen Gresik) karena maju sebagai calon gubernur Sumatera Selatan tahun 2009,” papar Said.
Ia menambahkan, kasus lain adalah pemecatan, denda, dan penjara terhadap karyawan PTPN IV (anak perusahaan BUMN PTPN III) karena dalam FB-nya mendukung Prabowo tahun 2019.
“Terakhir kasus yang saya alami sendiri diberhentikan sebagai Komisarsi PTBA (anak perusahaan BUMN Inalum) karena dianggap tidak searah dengan Menteri BUMN,” ujarnya.
Terkait pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi bahwa status jabatan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Said menambahkan, adalah melanggar UU Pemilu yang jelas-jelas melarang pimpinan BUMN menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Artinya, calon harus mundur sebagai pejabat BUMN saat menjadi calon.
Kesimpulannya, jelas dia, sesuai UU BUMN bahwa anak perusahaan BUMN benar bukan BUMN tapi bukan hanya pejabat induk perusahaan BUMN yang termasuk kategori pejabat BUMN.
“Sesuai dengan pelaksanaan UU Tipokor dan UU pemilu bahwa yang dimaksud pejabat BUMN adalah Komisaris/Dewas BUMN, Komisaris/Dewas anak perushaan BUMN, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN. Sesuai dengan UU Pemilu bahwa pejabat BUMN dilarang menjadi calon Presiden dan/atau calon wakil presiden,” tandasnya.
Laporan: Andre Pradana