KedaiPena.Com – Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, heran dengan UU Pemilu yang baru disahkan.
Soalnya, ketentuan verifikasi partai politik (parpol) hanya diperuntukan bagi parpol anyar. Sedangkan yang telah lolos pada Pemilu 2014, tak perlu menjalaninya kembali.
“Ini, agak aneh ketentuan ini dimunculkan kembali,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/8).
Seharusnya, menurut Adi, ketentuan verifikasi hanya untuk parpol baru dihapuskan, karena MK memiliki putusan soal itu pada Pemilu 2014 lalu.
“Tidak adil, jika parpol yang sudah lolos verfikasi pemilu sebelumnya, lantas otomatis lolos ke pemilu mendatang. Ini diskriminatif,” tandasnya.
Pada Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, diketahui parpol peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Pasal 173 ayat (3), parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.