KedaiPena.Com – Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, berlakunya UU KPK baru mengindikasikan bahwa posisi Presiden Jokowi sama sekali tidak mendukung penguatan terhadap lembaga anti rasuah.
Ray begitu ia disapa mengatakan hal tersebut pasca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat Revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Presiden seperti tidak peduli pada fakta vakumnya KPK pasca berlakunya UU hasil revisi KPK,” kata Ray di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Ray menjelaskan, alasan KPK disebut vakum, karena, seperti dibuat dalam desain struktur baru, hampir seluruh kewenangan projustisia KPK sekarang ini berpindah ke dewan pengawas.
Dengan begitu, kata dia, tidak ada kewenangan apapun bagi komisioner KPK sekarang ini untuk melakukan penyidikan atau penuntutan.
“Artinya, KPK yang saat ini hanya bertugas menyelesaikan kasus-kasus yang memang ditangani sebelum revisi UU KPK ini berlaku,” sesalnya.
Kevakuman KPK, lanjut Ray, juga terjadi bagi staf KPK. Sebab, status mereka yang selama ini sebagai staf independen KPK kini berubah menjadi ASN. Sejatinya harus dengan pengangkatan kembali oleh presiden.
Tanpa itu, jelas Ray, maka status staf KPK makin tidak jelas. Akibatnya, mereka tidak dapat melakukan tugas dan kewenangannya karena status kepegawaian yang tidak jelas tersebut.
“KPK vakum karena presiden seperti enggan mengurusnya. Sampai kapan? Kita tidak tahu. Hanya presiden yang tau kapan beliau membiarkan kevakuman ini terjadi,” tandasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi ini juga sdah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019. Artinya Revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR resmi berlaku.
Laporan: Muhammad Hafidh