KedaiPena.Com – Ketua Jaringan Nasional (JarNas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap agar ke depan, UU Ketenagakerjaan dapat digunakan sebagai wadah untuk perlindungan semua aspek pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahayu sapaannya saat bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, (13/1/2020).
“JarNas Anti TPPO memberi masukan agar Undang-undang Ketenagakerjaan dapat digunakan sebagai wadah untuk semua aspek ketenagakerjaan baik untuk sektor formal maupun nonformal, termasuk untuk perlindungannya agar tidak perlu ada lagi undang-undang lain yang harus dirancang namun terkesan ego-sektoral,” ungkap Rahayu dalam keterangan.
Rahayu menambahkan seharusnya UU Ketenagakerjaan juga seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Mulai dari upah dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial, pelatihan kerja, penyiapan lembaga latihan kerja, sampai ke pemagangan dan praktik kerja bagi anak-anak muda dan prakerja,” tutur Rahayu.
Rahayu juga menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO siap untuk memberikan dukungan di 21 titik intervensi untuk melakukan pencegahan tenaga kerja non prosedural terutama bagi yang masih di bawah batas usia 18 tahun guna mencegah TPPO.
Mantan Anggota DPR RI dan Badan Kerjasama Antar Parlemen ini juga meminta agar pemerintah dapat memperhatikan MOU dengan negara-negara tujuan terutama yang menjadi tujuan permasalahan TPPO bagi masyarakat dari Indonesia.
“MOU-MOU tersebut terutama dengan negara-negara Timur Tengah dan Malaysia harus pro rakyat Indonesia dan kita harus berani memperjuangkan kepentingan rakyat kita,”tandas Rahayu.
Laporan: Muhammad Lutfi