KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menegaskan, jika gugatan Undang-undang ibu kota negara ke Mahkamah Konsititusi (MK) merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin begitu ia disapa saat merespons gugatan UU IKN yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat ke MK.
“Hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (gugatan ke MK),” kata Cak Imin, Kamis, (3/2/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak khawatir dengan adanya gugatan tersebut.
Pasalnya, kata Cak Imin, DPR dan pemerintah telah menyiapkan argumen guna menghadapi gugatan terkait UU IKN yang dilayangkan ke MK.
“Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen,” pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, sejumlah nama melakukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang melakukan gugatan ke MK terkait UU Cipta Kerja ialah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Laporan: Muhammad Hafidh