KedaiPena.Com – Pada Kamis siang (7/10/2021) rapat paripurna DPR RI mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari seluruh fraksi di DPR, hanya fraksi PKS yang menolak disahkannya UU ini.
Adapun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mengatur tentang kenaikan PPN secara bertahap dari 10% ke 11% (2022) dan 12% (2023); mengenakan PPh 35% bagi pendapatan di atas Rp 5 miliar dan menaikkan batas bawah penghasilan kena pajak (5%) ke Rp 60 juta pertahun, dan yang paling penting adalah pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid ke-2.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program Tax Amnesty jilid 2 diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela. Program Tax Amnesty jilid 2 ini sebenarnya adalah inti yang terpenting UU.
Mengapa penting, karena menurut peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK) Gede Sandra menyatakan bahwa Tax Amnesty Jilid 2 yang diatur dalam UU HPP ini sebenarnya adalah titipan oligarki atau cukong.
“Yang paling berkepentingan dengan ini terutama para pejabat dan pengusaha yang melakukan dosa-dosa keuangan pada era pasca 2015 hingga sekarang. Dosa-dosa tersebut akan diputihkan semuanya dengan Tax Amnesty jilid 2 ini,” kata Gede.
Jadi bila Tax Amnesty Jilid I itu memutihkan kasus-kasus “kejahatan” pajak sebelum 2015, Tax Amnesty Jilid 2 ini akan memutihkan kejahatan pajak dan keuangan yang baru dilakukan sepanjang 6 tahun terakhir.
Jadi harta wajib pajak yang bersumber darimanapun, termasuk juga yang mungkin bersumber dari korupsi proyek-proyek Negara pasca 2015, semua akan diputihkan kembali.
Padahal kita tahu bahwa, terutama pada era pandemi, negara sangat banyak menggelontorkan anggaran, dan anggaran tersebut sangat rentan terjadi kebocoran. Sebut saja kasus korupsi bansos yang melibatkan pejabat dan pengusaha di Kemensos.
“Negeri ini benar-benar surganya bagi para oligark. Semua produk UU yang dikeluarkan DPR dan pemerintah benar-benar merupakan service untuk Oligarki, mulai dari perpanjangan izin tambang, pembebasan royalti, pelemahan buruh, kemudahan impor pangan, sampai pengampunan pajak untuk kejahatan yang baru diperbuat semua diberikan oleh Negara,” jelas Gede.
Walaupun memang, menurut Gede, belum tentu pasca program Tax Amnesty Jilid 2 ini para pengemplang pajak itu akan kembali jujur kepada Negara. Bisa saja dana mereka yang sudah dibersihkan itu, sesaat setelah program tax amnesty selesai, mereka larikan lagi ke negara surga pajak untuk menghindari tingginya PPH yang baru diketok yang mencapai 35%.
“Akhirnya Negara juga yang dikadali,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi