KedaiPena.Com – Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN, Anang Hermansyah menegaskan, pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dalam mengatur regulasi industri musik, disamping Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurutnya, setelah Indonesia resmi meratifikasi ‘World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty’, UU Haki sudah seharusnya diubah.
“Jadi, hal-hal yang jadi pertanyaan, ada yang bisa diurai di UU HAKI tersebut, tapi ada yang tidak bisa diurai. Salah satu contoh, bagaimana hadapi 46 ‘right’ (hak) di musik. HAKI nggak semuanya mengatur,” tegas Anang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Dilanjutkan Anang, secara umum revisi UU tentang HAKI berorientasi pada lahirnya lembaga pengatur jaringan industri musik. Jadi demi regulasi ini akan menekankan karya intelektual wajib memiliki badan atau lembaga yang terdaftar secara legal.
“Kemudian di musik ada hak cipta dan hak terkait. Itulah yang coba diatur, sampai ada delik aduan di HAKI. Masalahnya juga, Â pembajakan yang marak itu sehingga mengerus industri musik ini,” ucapnya.
Untuk itu, Anang menyampaikan saat ini Indonesia membutuhkan ‘self regulation’. Sebagai anggota Dewan yang juga musisi, Ia menegaskan akan berjuang melalui RUU Permusikan di DPR.
“Dalam RUU permusikan nanti masalah itulah yang ingin kita urai, masa kita kalah dengan Malaysia, Korea. Mereka maju, tapi kita mundur, ngomong literasi kita paling kaya kok,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh