KedaiPena.Com – Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) berpandangan bahwa Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 atau yang dikenal UU Corona sebagai penyimpangan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin saat memberikan keynote speaker dalam Webinar bertema UU Corona Nomor 2 Bagian Dari Oligarki Fulus Mulus, Jumat, (13/7/2020).
“Kita bertetapan hati bahwa Perppu Corona yang sudah menjadi UU ini adalah sebuah penyimpangan konsititusi. Makanya kita (tetap) gugat ke MK. Ini adalah UU yang memanipulasi Corona, bisa dibilang pembajakan keuangan negara yang sesungguhnya,” ungkap Din Syamsuddin.
Din menambahkan, bahwa Corona hanya dijadikan dalih lantaran pembentukan perppu yang sudah menjadi UU ini tidak dibarengi dengan sense of crisis dalam penanganan pandemi.
Ditambah, lagi lanjut Din, UU ini dapat dijadikan oligarki sebagai persekongkolan dan kleptoisasi fulus yang membuat orang gelap mata dan menyesengsarakan rakyat.
“Tidak ada sense of crisis yang ditampilkan negara. Bagi kita dan bagi saya UU Nomor 2/2020 ini bisa dipahami dan dinyatakan masuk dalam kategori extra ordinary crime againts the people kejahatan luar biasa terhadap rakyat.
Terutama mengganggu hak yang mendasar, salah satu hak mendasar pada rakyat yaitu people tried to budget,” ungkap Din.
Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah ini pun berharap agar MK dapat mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020 yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Semoga para hakim MK yang mulia dapat mendengar suara kita secara jernih secara objektif. sekali lagi, ada yang menyampaikan kepada kita bahwa tidak akan dikabulkan oleh MK dalam nada pesimisme, saya pribadi masih menyimpan optimisme,” tandas Din.
Laporan: Muhammad Hafidh