KedaiPena.Com- Perppu Corona yang kini telah menjadi Undang -undang nomor 2 tahun 2020 telah melupakan mandat dari pasal 23 ayat 1 hingga 3 UUD 1945 soal kewenangan kepada DPR untuk ikut mengawasi anggaran negara
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Din Syamsuddin webinar bertema “UU Corona 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget”, Jumat (24/7/2020).
“Ini tidak hanya penyimpangan, tidak hanya penyelewengan, tapi sudah merupakan pengangkangan dan pembangkangan,” jelas Din Syamsuddin.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menyebutkan, bahwa rakyat memiliki hak terhadap anggaran atau people’s right to budget’s, yang mana hak-hak tersebut diwakili oleh DPR.
DPR melakukannya dengan cara menilai apakah budgeting anggaran yang disusun pemerintah betul-betul mengarah ke pencapaian cita-cita nasional.
“Apakah betul-betul menjamin perwujudan kesejahteraan rakyat untuk betul-betul menjamin dan memastikan apakah di situ ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?,” ungkap Din Syamsuddin.
Dengan demikian, Din Syamsuddin berkesimpulan, pemerintah dan DPR patut dinilai dan diduga melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
“Extraordinary crimes againt the state, againts the nation, and againts the people yang adalah kejahatan luar biasa terhadap negara, terhadap bangsa dan terhadap rakyat,” tandas Din Syamsuddin.
Laporan: Muhammad Hafidh