KedaiPena.Com – Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi instruksi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Hal itu pun ditanggapi oleh anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerinda Heri Gunawan sebagai langkah yang penuh kepanikan.
“Inpres adalah “policy rules” yang berarti peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada K‎edaiPena.com di Jakarta, ditulis Jumat (9/9).
“Jadi wajar kalau muncul protes, bagaimana mungkin APBN-P 2016 dalam bentuk UU No. 12/2016 sebagai hasil rumusan pemerintah dan DPR bisa diubah hanya dengan Inpres,” sambungnya.
Tak hanya itu, Inpres tersebut tidak menyebutkan ihwal kenapa harus dilakukan langkah-langkah penghematan yang bisa diterima sebagai reasoning kuat dan masuk akal.
“Aneh, tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar,” Tandas mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.
(Prw)