KedaiPena.Com- Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo menilai, unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia merupakan tindakan biadab lantaran menghina simbul negara Indonesia.
“Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karyono dalam keterangan, Senin,(28/12/2020).
Ia mengatakan, payung hukum Lagu Kebangsaan ini telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan,” papar Karyono.
Karyono menambahkan, video parodi tersebut tidak hanya mengandung unsur pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbul negara tetapi juga ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Proklamator RI Sukarno.
“Terhadap peristiwa ini, baik pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia perlu mewaspadai upaya provokasi yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua negara. Jangan sampai kasus ini merembet menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan kedua negara. Jangan sampai terjadi “Ganyang Malaysia” Jilid II. Karenanya, untuk mencegah hal itu, jalan terbaik adalah menuntaskan kasus ini sesegera mungkin melalui jalur hukum,” tutur Karyono.
Meski demikian,Karyono meminta, agar rakyat Indonesia sebaiknya menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh.
“Di satu sisi kita percayakan kepada pemerintah kedua negara dalam hal ini Mabes Polri dengan Pihak Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap dan menindak tegas pelakunya. Di sisi lain kita tetap gelorakan semangat nasionalisme Indonesia yang humanis, bukan nasionalisme chauvinis, yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan, hingga merendahkan bangsa lain,” tandas Karyono.
Laporan: Sulistyawan