KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng (migor).
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Antony Budiawan merasa aneh dengan hal ini. Sebab, sebelumnya, Satgas Pangan bilang tidak ada mafia migor. Lalu, anggota DPR Rachmat Gobel juga bilang tidak ada mafia migor.
“Terkesan dilindungi. Tiba-tiba dibongkar Kejaksaan Agung. Ada apa? Siapa dibalik Kejakgung? Apakah negara dalam tekanan membongkar mafia? Oligarki tidak aman?” tanya Anthony dalam kicauan di Twitter, Selasa (19/4/2022).
Mafia migor yang dibongkar Kejagung, diduga melanggar aturan ekspor, aturan DMO dan DPO.
“Anehnya, malah DMO dan DPO yang dicabut. Ngakunya tidak ada mafia. Dengan terbongkarnya kasus ini rakyat menuntut pemerintah kembalikan DMO/DPO dan HET Migor Kemasan Rp14.000,” tegas dia.
Mencermati jabatan para tersangka korporasi, yakni senior manager corporate affair, komisaris utama, GM general affair, Anthony berharap akan ada tersangka lain.
“Karena mereka bukan pengambil keputusan. Pelanggaran ekspor ini sangat berisiko, pasti melibatkan pejabat tinggi,” lanjutnya.
Kejagung juga wajib mengusut tuntas pemberian izin impor untuk semua komoditas antara lain gula, bawang putih, kedelai, gandum dan lainnya.
“Izin impor ini bernilai puluhan triliun, usut tuntas diberikan kepada siapa saja. Bersihkan mafia ekspor-impor,” tandasnya.
Kejaksaan Agung hari ini menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka.
Ketiganya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatan Wisnu itu diduga mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Adapun penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Laporan: Muhammad Lutfi