KedaiPena.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelidiki dugaan keterlibatan Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan saat ini tim penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan politisi PKB tersebut. Oleh karenanya, ia meminta publik bersabar.
“Bisa kerja dulu penyidik. Sabar,” kata Saut, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (22/1).
Ia menuturkan kini para penyidik tengah mempelajari sejumlah dokumen berkaitan dengan korupsi dana hibah tersebut yang berhasil disita dalam penggeledahan di ruangan kerja Imam Nahrawi.
“Saya harus chek penyidik dulu sudah sejauh mana,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora dan KONI terkait kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi turut digeledah penyidik KPK. Adapun penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore tadi.
“Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).
Dari hasil penggeledahan, kata Febri, penyidik KPK menyita dokumen dari sejumlah ruangan termasuk dari ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi. Dimana, dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah,” terangnya.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dipelajari guna kepentingan penyidikan.
“Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.