KedaiPena.Com – Publik terkejut setelah mantan Presiden RI ke 6, SBY menyatakan dirinya merasa sebagai korban penyadapan. Ancaman bagi tindakan penyadapan ilegal di UU ITE sangat jelas. Hukumannya bisa 10 tahun penjara.
“Isu ini bukan delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu pak SBY lapor,†ujar pengamat intelijen Ridlwan Habib di Jakarta (2/2).
Dia mengatakan, untuk membuktikan benar atau tidak SBY disadap, gadget atau perangkat komunikasi pak SBY harus diperiksa total oleh polisi.
“Cara menyadap bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu harus dilihat gadget Pak SBY, diperiksa apakah ada aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap,†ujar alumni S2 Kajian Strategi Intelijen UI tersebut.
Selain itu, Ridlwan sapaanya juga menjelaskan, metode penyadapan sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau file bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dikloning oleh orang tak bertanggungjawab.
“Polisi perlu melakukan cek total HP pak SBY, dilihat secara menyeluruh, untuk mendeteksi bug atau bad malware yang mungkin saja ada di HP itu,†katanya.
Hasil digital forensik, yang lengkap, lanjut Ridlwan bisa membuktikan apakah HP pak SBY disadap atau tidak.
“Jika pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa harus menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap handphone yang digunakan pak SBY, terutama hp yang digunakan saat komunikasi dengan Ketum MUI itu, †katanya.
Dia melanjutkan, cara penyadapan bisa juga dilakukan dengan cara memasang alat sadap di rumah atau kantor. Ini pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi sebagai Gubernur.
“Polisi bisa juga dibantu oleh aparat negara yang mempunyai kemampuan sweeping alat penyadap, juga perlu melakukan cek total kediaman pak SBY di Puri Cikeas,†kata Ridlwan Habib.
Alat sadap bisa disamarkan dalam bentuk apa saja. Pada kejadian penyadapan di rumah dinas Jokowi 2013, alat sadap ditemukan ditempel menggunakan lem.
“Sekali lagi, ini bukan delik aduan, jadi tanpa harus menunggu pak SBY, Polri bisa melakukan sweeping di Puri Cikeas untuk memastikan apakah rumah pak SBY steril atau tidak dari alat sadap,†ujar koordinator Indonesia Intelligence Institute tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh