KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Amiruddin mendesak, agar Kejaksaan Agung dapat transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.
“Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulis, ditulis, Minggu, (5/12/2021).
Pasalnya, kata Amirruddin, tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Meski demikian Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut.
Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja.
Diketahui, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014.
Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Laporan: Muhammad Hafidh