KedaiPena.Com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja menjadi dua shift juga diberlakukan kepada pekerja swasta terkhusus buruh.
“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama shift 1 masuk dan shift 2 libur. Minggu kedua giliran shift 1 yang libur dan shift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal dalam keterangan, ditulis, Selasa, (16/6/2020).
Dengan masuk secara bergilir, kata Iqbal, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.
Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.
Dengan kata lain, lanjut Iqbal, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.
“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.
Selain itu, tegas Iqbal, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.
“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” tandas Iqbal.
Diketahui, Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para pekerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja.
Laporan: Muhammad Hafidh