KedaiPena.Com- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Anton Sukartono Suratto menilai usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) harus berdasarkan Undang-Undang (UU) dan kepentingan rakyat.
“Selaku anggota komisi I DPR RI maka dalam memberikan persetujuan harus berdasarkan UU dan kepentingan rakyat,” ujar Anton, Senin,(25/9/2023).
Anton menerangkan, sesuai pasal 13 UU TNI nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa Komisi I DPR hanya memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI termasuk KSAD.
“Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI yang merupakan organisasi kepentingan rakyat,” papar Anton.
Anton menjelaskan, perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD sedianya juga merupakan hak prerogatif Presiden. Anton mengatakan, DPR juga hanya memberikan persetujuan terhadap usulan perpanjangan masa usia pensiun.
“Dalam memberikan persetujuan tersebut kami akan juga memperhatikan tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI yang mana dalam pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa masa pensiun Panglima TNI termasuk KSAD adalah pada usia 58 tahun,” jelas Anton.
Anton mengungkapkan, DPR RI juga dapat tidak menyetujui usulan perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI dan KSAD. Anton mengatakan, keputusan tersebut juga sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Sesuai pasal 13 kami bisa saja tidak menyetujui usulan tersebut dan pak Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. Namun hal ini harus dipertimbangkan berdasarkan pada kepentingan rakyat, kepentingan organisasi TNI,” beber Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini menambahkan, Presiden Jokowi masih cukup memiliki banyak waktu untuk memutuskan hal tersebut. Anton menekankan, Presiden Jokowi masih memiliki waktu tiga bulan lagi sebelum pensiunya Panglima TNI dan KSAD saat ini.
“Masa jabatan panglima dan KSAD akan berakhir pada akhir tahun ini, masih sekitar 3 bulan lagi dari masa pensiun jadi Pak Presiden masih cukup banyak waktu untuk mengusulkan,” tandas Anton.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI masih dalam proses. Jokowi tak menjelaskan proses apa yang ia maksud.
Dia pun tak memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan menjelang masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhir tahun ini.
“Masih dalam proses,” kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena