KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama sesuai dengan semangat konstitusi.
“Sejatinya Kemenag itu melayani semua agama ya karena di dalam konstitusi kita menyebutkan bahwa negara itu harus berada di semua golongan termasuk di dalamnya adalah agama,” kata Ace Hasan dikutip, Rabu,(28/2/2024).
Ace Hasan mengingatkan, Kemenag sendiri sediany telah memiliki Dirjen di luar ajaran agama islam. Ace Hasan menyebut, bahwa Kemenag telah memiliki Dirjen Katolik, Dirjen Protestan, Dirjen Hindu, Konghucu, Buddha.
“Memang sekarang yang menjadi kontroversi ketika apakah KUA bisa digunakan untuk pencatatan nikah atau tidak,” imbuh Ace Hasan.
Ace Hasan menegaskan, secara regulasi KUA sendiri memang salah satu fungsinya adalah melakukan pencatatan nikah bagi perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU).
“Kalau agama lain setau saya itu memang cukup di pencatatan sipil. Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus dirubah adalah regulasinya dulu,” papar Ace Hasan.
Dengan demikian, kata Ace Hasan, Kemenag sedianya harus melayani semua agama. Ace Hasan meminta usulan ini dikembalikan sesuai semangat konstitusi Indonesia.
“Jadi ketika ada wacana terkait KUA ini maka kita harus kembalikan kepada dasar konstitusi kita bahwa yang namanya Kemenag memang harus melayani semua agama,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena