KedaiPena.Com– Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengkaji mekanisme yang tepat untuk penyaluran gas LPG 3 Kg.
Menurutnya Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kajian dilakukan agar penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran.
Demikian disampaikan Syafruddin merespons gagasan relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto yakni Laskar Trisakti 08 agar pendistribusian LPG Kg menggunakan mekanisme koperasi
“Sedang kami kaji, mana mekanisme yang tepat untuk penyaluran Gas LPG 3 KG agar tepat sasaran,” tegas dia kepada awak media di Jakarta, Senin,(10/2/2025).
![](https://assets.kedaipena.com/images/2025/02/IMG_3373-300x189.jpeg)
Ia pun mengungkapkan, jika saat ini pemerintah sudah memiliki data satu pintu terkait dengan penerima subsidi LPG 3 Kg agar panyaluran dapat tepat sasaran.
Ia menuturkan, data satu pintu tersebut dimiliki oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Meskipun hari ini data satu pintu udah ada dari Menko PM,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Laskar Trisakti 08, Timmy Rorimpandey mengusulkan untuk mendistribusikan LPG 3 kilogram, sebaiknya pemerintah menggunakan mekanisme koperasi.
“Saat ini, distribusi LPG ini masih membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak berhak untuk dapat membeli LPG subsidi tersebut. Bisa saja, dalam satu rumah tangga, yang membeli adalah orang yang tidak berada dalam satu NIK. Ini kan sudah terjadi di BBM. Yang katanya ada aturan untuk pembelian pertalite, tetap saja bisa dibeli oleh kendaraan bermotor yang tidak berhak,” kata Timmy saat ditemui, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Dengan mensinergikan Kementerian Koperasi dengan Pertamina, lanjutnya, akan terbentuk suatu sistem distribusi yang lebih mudah diawasi dan menekan kebocoran sekecil mungkin.
“Bentuk saja koperasi, yang mencakup satu wilayah, misalnya untuk 1.000 KK. Satu rumah tangga berhak mendapat jatah 2 gas melon. Kan semuanya teregister dalam data anggota koperasi. Sehingga tidak mungkin akan bisa dibeli oleh orang yang bukan anggota koperasi tersebut,” paparnya.
Koperasi tersebut tentunya harus diverifikasi oleh Kementerian Koperasi, yang nantinya akan mendapatkan rekomendasi untuk melakukan registrasi ke sistem Pertamina.
Laporan: Muhammad Rafik