KedaiPena.Com- -Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi memandang perlunya kajian komperhensif terkait usulan pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji yang dilontarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ashabul sapaanya menekankan, pentingnya kajian komperhensif dari berbagai aspek terkait usulan tersebut.
“Usulan pemisahan ini harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya,” kata Ashabul kepada awak media di Jakarta, Kamis,(6/6/2024).
Ashabul menegaskan, pemisahan antara Kementerian Agama dengan Kementerian haji merupakan ranah politik. Dalam konteks hari ini, kata Ashabul, dualisme pengelolaan terjadi yakni antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan haji atau BPKH.
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain yakni BPKH,” jelas Ashabul.
Ashabul sedianya mengaku setuju dengan usulan pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian haji. Menurut Ashabul, pemisahan itu, penting agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik langsung di bahwa Presiden.
“Selama ini, haji hanya menjadi satu Direktorat dari sebuah kementerian,” papar Ashabul.
Ashabul menyebut, realisasi yang paling mudah dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan mengubah bentuk lembaga yakni BPKH menjadi sebuah Kementerian Haji.
“Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji,” pungkas Ketua DPW PAN Sulsel ini.
Laporan: Muhammad Lutfi