KedaiPena.Com – Usulan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang memperbolehkan adanya kampanye di kampus saat pemilu 2024 menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai usulan KPU tidak tepat, namun lainya mengaku setuju dan tak keberatan.
Anggota Komisi Pendidikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Andreas Hugo
Pareira mengaku tidak keberatan dengan usulan KPU tersebut. Asal, kampanye di kampus dapat dilakukan secara dialogis.
“Bisa saja KPU membuat peraturan membolehkan kampanye di Kampus. Namun kampanye di kampus seharusnya dilakukan secara dialogis,” kata Andreas begitu ia disapa, Senin, (25/7/2022).
Andreas menjelaskan, pendekatan dialogis yang dimaksud adalah dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada kontestan pemilu memaparkan visi dan misi partainya.
“Pelaksana kegiatan adalah kampus sehingga netral terhadap setiap konstestan,” ujar Andreas.
Andreas mengaku kurang setuju dengan adanya anggapan jika penyelenggaraan kampanye di kampus akan membuat independensi civitas akademika hilang. Pasalnya, setiap civitas akademika yang berada di kampus memiliki hal pilih.
“Makanya pelaksana kampus dan netral terhadap semua kontestan peserta pemilu dan kampanye bersifat dialogis. Ini juga untuk menguji para kontestan perihal visi dan misi masing-masing partai politik,” pungkas Andreas.
Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tidak ada larangan bagi partai politik atau calon presiden dan wakil presiden kampanye di universitas dan institusi-institusi pendidikan lain.
Menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar terkait kampanye di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Ia menangkap pelarangan hanya terkait penggunaan fasilitas, bukan soal kampanye.
Laporan: Muhammad Hafidh