KedaiPena.Com– Usulan Anggota DPR Komisi III yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berani memberikan hukuman mati atau minimal seumur hidup kepada koruptor yang telah merugikan keuangan negara di atas Rp 100 miliar dikritik.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra menuturkan, usulan tersebut sebagai sebuah dialektika tidak tepat. Ia menegaskan, usulan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada kepentingan nasional.
“Aturan ini sudah ada dalam Undang/undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya, jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi Rp100 miliar dituntut hukuman mati,” jelas Azmi begitu ia disapa, pada Kamis,(24/3/2022).
Azmi menjelaskan, usulan tersebut juga tak efektif, akal-akalan dan cendrung tidak berguna. Azmi menekankan, tidak boleh ada kompromi bagi para pencolong uang negara.
“Tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin.Demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor,” papar Azmi.
Azmi juga menerangkan, jika sebaiknya tidak ada celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi.
“Jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar- menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat tergoda untuk korupsi,” ungkap Azmi.
Azmi mengingatkan, kebijakan seperti itu juga hanya akan membuat penegakan hukum menjadi lemah dan cendrung tidak berkualitas.
Bahkan, kata Azmi, hal itu turut menghilangkan rasa tanggung jawab pemimpin. Parahnya, akan berdampak terhadap kepada kepercayaan masyarakat pada kualitas penegakan hukum.
“Kalau menginginkan Indonesia ingin bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan miskinkan koruptor, sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengusulkan koruptor dengan nilai korupsi di atas Rp 100 miliar dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Legislator Gerindra tersebut mendukung tuntutan jaksa dalam menindak narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
“Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus tipikor, yang nilainya besar. Mungkin nanti dikategorisasi saja, dibikin standar. Di atas Rp 100 M, tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Habiburokhman.
Laporan: Sulistyawan