KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI untuk merevisi Pergub No. 244/2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah dilakukan.
“Sah-saja kalau minta direvisi. Tapi, harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam pergub tersebut disebutkan, bahwa di beberapa lokasi yang masuk dalam kategori kendali ketat dan kenadali sedang dilarang memasang reklame jenis billboard dan digantikan dengan Light Emitting Diodes (LED).
Sayangnya, kata Syaiful, tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula, komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor, karena belum diproduksi di dalam negeri.
“Saat mengesahkan peraturan itu, Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) bilang, ‘bahwa reklame billboard harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapih’. Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar, karena tidak semua iklan cocok dipasang LED,” jelasnya
Apalagi, sejak Pergub No. 244/2015 disahkan, para pengusaha reklame rata-rata mengalami kerugian. Beberapa diantaranya, bahkan terpaksa gulung tikar.
Mengacu pada Pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.
Dengan kata lain, pemprov DKI memaksa pengusaha untuk memasang reklame elektronik atau videotron di seluruh kawasan kendali ketat dan sedang. Sedangkan reklame konvensional, hanya boleh dipasang di kawasan kendali rendah.
Syaiful menilai, penerapan Pergub tersebut menimbulkan dampak berganda, sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame, melainkan UKM penyokong sektor iklan luar ruang. Misalnya, usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan sebagainya, akan terkena imbas.
Jika ingin terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, Syaiful menyebut Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, harus melakukan moratorium dan penataan ulang.
“Kalau mau dibenahi, Anies-Sandi harus berani melakukan moratorium. Sederhananya, melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol,” usulnya.
Tetapi, pembenahan tersebut tidak bisa selesai dalam waktu dekat, karena akan membutuhkan proses cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu, pengusaha diimbau mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.
“Lagipula, menurut pengamatan kami, masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,” ungkap Syaiful.
Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol ibu kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat, seperti Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto, yang masih ditumbuhi tiang-tiang konstruksi reklame.
“Kemudian, soal IMB misalnya, aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A. Tapi, pada kenyataannya, lokasi reklame bergeser ke titik lain. Kemudian, dari laporan BPK, juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,” pungkas Syaiful.