KedaiPena.Com – Uskup Keuskupan Sibolga, MGR. Ludovicus Simanullang, secara resmi mengeluarkan larangan kepada Pastur Rantinus Simanalu untuk menggunakan gelar kepasturannya dalam pencalonannya di Pilkada Tapteng 2017.
Larangan itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Dekret, Tentang Penarikan Yuridiksi dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr bernomor: 15/KS-SK/2016, tertanggal 16 Agustus 2016.
Dekret itu sebagaimana diterima KedaiPena.Com dari salah seorang jemaat Katolik di bawah Keuskupan Sibolga. “Sudah, sudah diedarkan, tembusannya juga banyak itu, semua warga Katolik di Keuskupan Sibolga mendapat tembusan itu,†kata seorang  jemaat yang meminta agar namanya tidak disebutkan, Sabtu (27/8).
Dekret tersebut berisikan 9 point keputusan dan ketetapan. Dimana dalam poin 6, ayat a hingga d, ditegaskan tentang pelarangan penggunaan gelar Pastur itu. Isinya yakni:
(6) Sebagai konsekwensi lanjutan dari penarikan Yuridiksi tersebut, P. Rantinus Manalu, Pr dalam seluruh kegiatan dan proses perpolitikan sejak pemberlakuan surat ini dikenai juga larangan;Menyebut diri sebagai Pastor, karena sebutan itu melekat pada Imam tertahbis dalam gereja Katolik.
(a) Memakai singkatan PAUS (Pastor-Ustadz), karena dengan demikian tetap dipakai sebutan atau panggilan untuk Imam Katolik (Pastor), yang bertentangan dengan poin (a) diatas, dan karena Paus adalah jabatann tertinggi pemimpin Gereja Katolik.
(b) Memakai atribut Pastor, seperti Jubat, baju Klerikus
(c) Menggunakan fasilitas-fasilitas keuskupan/ gereja.
Diketahui, Pastur Rantinus Simanalu beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai Balon Bupati Tapteng melalui jalur perseorangan. Pastur Rantinus berpasangan dengan Ustad M. Sodikin Lubis dengan sebutan pasangan ‘Paus’.
Pasangan itu telah menyerahkann berkas syarat dukungan, dimana saat ini KPU Tapteng tengah melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon.
(Har/ Dom)