KedaiPena.Com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menyoal penetapan tersangka Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri SYL yang menjerat nama bosnya tersebut.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Ghufron mengatakan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Firli bakal menjadi bahan evaluasi di KPK. Ia menekankan KPK berkomitmen melakukan pembenahan dan terbuka menerima saran dari masyarakat.
“Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap mendukung KPK secara konstruktif. Jika benar didukung, jika salah dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi.
“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli. Hal itu setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.
“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata ogah meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli. Alex menilai kasus hukum yang menjerat pensiunan jenderal bintang tiga itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Laporan: Muhammad Lutfi