KedaiPena.Com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, belum memutuskan apakah mengabulkan pengajuan 20 pejabat yang mengundurkan diri di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi.
“Ya belum, kan yang mengambil keputusan Gubernur, ini kan belum di laporankan,” ucap Kepala BKD Banten
Komarudin seusai melakukan pemeriksaan pejabat Dinkes di Pendopo Gubernur Banten, ditulis, Kamis, (3/6/2021).
Dirinya menyampaikan, 20 pejabat Dinkes tersebut sampai saat ini masih mengemban jabatannya.
“Iya, jadi mereka duduk dalam jabatan itu kan dengan SK Gubernur, mereka berhenti pun harus dengan SK Gubernur. Artinya mereka sekarang masih menduduk jabatan itu,” tambahnya.
Selanjutnya, dirinya menuturkan, jika dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua pilihan menyikapi pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Instansi atau pejabat pimpinan kepegawaian punya dua pilihan menurut undang-undang, satu menerima, dua menunda, menunda itu harus dilihat bagaimana progres kegiatannya, pertanggungjawaban keuangan dan lain sebagainya,” katanya.
Tidak hanya disitu, Komarudin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat Dinkes tersebut, tahapan selanjutnya yaitu Gubernur mengambil kebijakan terkait hal itu.
“Setelah ini ya Gubernur akan mengambil kebijakan terkait dengan itu, tentu kebijakannya harus dibingkai dalam aturan artinya pilihan-pilihan kebijakan itu harus sesuai dengan aturan,” jelasnya
Dirinya menegaskan, bisa saja pemecatan dapat dilakukan jika dua aspek terpenuhi, diantaranya merugikan instansi dan tidak melaksanakan tugas.
“Ya sekali lagi dari sikapnya itu atau tindakannya itu bisa berdampak pada dua hal, satu merugikan instansi, kedua misalnya ada Indikasi bahwa dari tindakannya itu dia tidak melaksanakan tugas ya bisa, berarti masuk memenuhi bisa diberhentian dari ASN,” tegasnya.
Saat disinggung apakah ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada provokator yang mengajak pengunduran diri 20 pejabat Dinkes, Komarudin mengungkapkan jika hal itu merugikan instansi maka dapat diberikan sanksi khusus.
“Tadi yang saya bilang, kalau tindakannya itu merugikan institusi ya bisa,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi