KedaiPena.com – Usai Keputusan Pembubaran Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
“OJK juga meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya menerima dokumen RUPS dan diputuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) dilakukan sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Setelah menerima dokumen, OJK kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon yang diajukan.
Pada 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler. Selain itu, TL juga telah mengumumkan keputusan pembubaran pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada 11 Januari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya bisa segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Terkait hal ini, OJK menyampaikan sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Laporan: Ranny Supusepa