KedaiPena.Com – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di empat lokasi pada Rabu (28/4/2021).
Dua dari empat lokasi tersebut yakni ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis Syamduddin.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” ungkap KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan segera melakukan analisa mendalam serta verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut.
“Untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap penyidik Robin.
“KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan KPK tidak bekerja sesuai asumsi. Dia memastikan KPK akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” tegas dia.
Dalam konstruksi perkara ini, Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Laporan: Muhammad Hafidh