KedaiPena.com – Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di KPK, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan dirinya menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) yang terjadi pada 2012 silam.
“Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, sistem proteksi inilah menjadi kasus rasuah yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen Kemnaker, mantan salah satu staf dirjen, dan seorang pelaku usaha.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus inj. Ketiganya masing-masing Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Semoga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi (di Kemnaker),” tuturnya.
Tak lupa, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada lembaga KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi.
”Dan kita semua mendukung,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa