KedaiPena.com – Usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan NasDem mendukung penuh keanggotaan MPR tidak hanya terdiri dari DPR dan DPD saja. Utusan Golongan yang sebelum amandemen UUD 1945 masuk dalam MPR RI, perlu dipertimbangkan agar bisa kembali memiliki wakil di MPR RI.
“Sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan,” kata Bamsoet, ditulis Sabtu (2/7/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Enggartiasto Lukita dan Maxi Gunawan, Sekjen Johnny G Plate, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Roberth Rouw, serta Ketua DPP Amelia Anggraini dan Syarif Alkadrie, Bamsoet menjelaskan usulan Utusan Golongan kembali diakomodir di MPR, tidak hanya datang dari Ketum Nasdem saja. Aspirasi serupa pernah disampaikan PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, saat pimpinan MPR melakukan kunjungan silahturahmi kebangsaan akhir tahun 2019 ke para tokoh bangsa.
“Kehadiran kembali Utusan Golongan dinilai akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia. Kehadiran Utusan Golongan juga membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah, bisa terakomodir. Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan/atau hak dipilihnya ditiadakan,” urainya.
Ia menambahkan, wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya.
“Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa